1. LATAR BELAKANG
Perkembangan teknologi yang sangat
pesat, membutuhkan pengaturan hukum yang berkaitan dengan pemanfaatan teknologi
tersebut. Sayangnya, hingga saat ini banyak negara belum memiliki
perundang-undangan khusus di bidang teknologi informasi, baik dalam aspek pidana
maupun perdatanya.
Saat ini telah lahir hukum baru yang dikenal
dengan hukum cyber atau hukum telematika. Atau cyber law, secara internasional
digunakan untuk istilah hukum yang terkait dengan pemanfaatan teknologi
informasi dan komunikasi. Demikian pula, hukum telematika yang merupakan
perwujudan dari konvergensi hukum telekomunikasi, hukum media, dan hukum
informatika. Istilah lain yang juga digunakan adalah hukum teknologi informasi
(law of information technology), hukum dunia maya (virtual world law), dan
hukum mayantara.
Di Indonesia, sudah ada UU ITE, UU No. 11
tahun 2008 yang mengatur tentang informasi dan transaksi elektonik,
Undang-Undang ini memiliki jangkauan yurisdiksi tidak semata-mata untuk
perbuatan hukum yang berlaku di Indonesia dan/atau dilakukan oleh warga negara
Indonesia, tetapi juga berlaku untuk perbuatan hukum yang dilakukan di luar
wilayah hukum (yurisdiksi) Indonesia baik oleh warga negara Indonesia maupun
warga negara asing atau badan hukum Indonesia maupun badan hukum asing yang
memiliki akibat hukum di Indonesia, mengingat pemanfaatan Teknologi Informasi
untuk Informasi Elektronik dan Transaksi Elektronik dapat bersifat lintas
teritorial atau universal.
2. PEMBAHASAN
A. Cyber Law
Cyber law adalah seperangkat aturan hukum
tertulis yang berlaku di dunia maya. Cyber law ini dibuat oleh negara untuk
menjamin warga negaranya karena dianggap aktivitas di dunia maya ini telah
merugikan dan telah menyentuh kehidupan yang sebenarnya (riil). Mungkin bila
kita melihat bila di dunia maya ini telah ada suatu kebiasaan-kebiasaan yang
mengikat ‘masyarakatnya’, dan para Netizens (warga negara dunia maya) telah
mengikuti aturan tersebut dan saling menghormati satu sama lain. Mungkin tidak
perlu sampai ada cyber law, karena dianggap telah terjadi suatu masyarakat yang
ideal dimana tidak perlu adanya ‘paksaan’ hukum dan penjamin hukum.
Dilihat dari ruang lingkupnya, Cyber Law
meliputi setiap aspek yang berhubungan dengan subyek hukum yang memanfaatkan
teknologi internet yang dimulai pada saat mulai “online” dan seterusnya sampai
saat memasuki dunia maya. Oleh karena itu dalam pembahasan Cyber Law, kita
tidak dapat lepas dari aspek yang menyangkut isu prosedural, seperti
jurisdiksi, pembuktian, penyidikan, kontrak/transaksi elektronik dan tanda
tangan digital/elektronik, pornografi, pencurian melalui internet, perlindungan
konsumen, pemanfaatan internet dalam aktivitas keseharian manusia, seperti
e-commerce, e-government, e-tax, e learning, e-health, dan sebagainya.
Dengan demikian maka ruang lingkup Cyber Law
sangat luas, tidak hanya semata-mata mencakup aturan yang mengatur tentang
kegiatan bisnis yang melibatkan konsumen (consumers), manufaktur
(manufactures), service providers dan pedagang perantara (intermediaries)
dengan menggunakan Internet (e-commerce). Dalam konteks demikian kiranya perlu
dipikirkan tentang rezim hukum baru terhadap kegiatan di dunia maya.
Jadi Cyber Law adalah kebutuhan kita bersama. Cyber
Law akan menyelamatkan kepentingan nasional, pebisnis internet, para akademisi
dan masyarakat secara umum, sehingga keberadaannya harus kita dukung.
B. Computer Crime Act ( malaysia )
Adalah sebuah undang-undang untuk menyediakan
pelanggaran-pelanggaran yang berkaitan dengan penyalahgunaan computer di
malaysia. CCA diberlakukan pada 1 juni 1997 dan dibuat atas keprihatinan
pemerintah Malaysia terhadap pelanggaran dan penyalahgunaan penggunaan computer
dan melengkapi undang-undang yang telah ada.
Computer Crime Act (Akta Kejahatan Komputer)
merupakan Cyber Law (Undang-Undang) yang digunakan untuk memberikan dan
mengatur bentuk pelanggaran-pelanggaran yang berkaitan dengan penyalahgunaan
komputer.
Computer Crime Act (Akta Kejahatan Komputer) yang dikeluarkan oleh
Malaysia adalah peraturan Undang-Undang (UU) TI yang sudah dimiliki dan
dikeluarkan negara Jiran Malaysia sejak tahun 1997 bersamaan dengan
dikeluarkannya Digital Signature Act 1997 (Akta Tandatangan Digital), serta
Communication and Multimedia Act 1998 (Akta Komunikasi dan Multimedia).
Di Malaysia, sesuai akta kesepakatan tentang
kejahatan komputer yang dibuat tahun 1997, proses komunikasi yang termasuk
kategori Cyber Crime adalah komunikasi secara langsung ataupun tidak langsung
dengan menggunakan suatu kode atau password atau sejenisnya untuk mengakses
komputer yang memungkinkan penyalahgunaan komputer pada proses komunikasi
terjadi.
D. Council of Europe Convention on Cybercrime
Merupakan salah satu contoh organisasi
internasional yang bertujuan untuk melindungi masyarakat dari kejahatan di
dunia maya, dengan mengadopsikan aturan yang tepat dan untuk meningkatkan
kerjasama internasional dalam mewujudkan hal ini.
Counsil of Europe Convention on Cyber Crime
merupakan hukum yang mengatur segala tindak kejahatan komputer dan kejahatan
internet di Eropa yang berlaku pada tahun 2004, dapat meningkatkan kerjasama
dalam menangani segala tindak kejahatan dalam dunia IT. Council of Europe
Convention on Cyber Crime berisi Undang-Undang Pemanfaatan Teknologi Informasi
(RUU-PTI) pada intinya memuat perumusan tindak pidana.
Council of Europe Convention on Cyber Crime juga
terbuka bagi bagi Negara non eropa untuk menandatangani bentu kerjasama tentang
kejahatan didunia maya atau internet terutama pelanggaran hak cipta atau
pembajakkan dan pencurian data.
Jadi tujuan adanya konvensi ini adalah untuk meningkatkan rasa
aman bagi masyarakat terhadap serangan cyber crime, pencarian jaringan yang
cukup luas, kerjasama internasional dan penegakkan hukum internasional. Jadi Untuk perbandingannya Cyberlaw adalah hokum yang ada diindonesia dalam mengani segala
tindak kejahatan internet maupun jaringan komunikasi.
Computer Crime Act (Akta Kejahatan Komputer) yang dikeluarkan oleh
Negara Malaysia tentang undang-undang ti pada tahun 1997 tentang tindak
kejahatan internet dan pelanggaran hak cipta
Council of Europe Convention on Cyber Crime (Dewan Konvensi Eropa
Cyber Crime) adalah konvesi perjanjian internasional yang mengatur segala
tindak kejahatan internet atau hak cipta serta penegakkan hokum dan menjalin
kerjasama internasional.
3. STUDI KASUS
- Kasus
Prita Mulyasari: Pada tahun yang sama
seorrang ibu yang bernama Prita Mulyasari terjerat pasal UU ITE karena
Prita Mulyasari mengeluhkan atau mengkritik pelayanan RS.OMNI
INTERNATIONAL melalui surat elektronik (e-mail) dan sebuah group
diinternet, setelah itu pihak rumah sakit tidak terima atas kritikan
tersebut dan melanjutkan ke jenjang hukum atas dasar melanggar
undang-undang ITE No.11 Tahun 2008. Kasus Prita melanggar pasal 29 UU ITE
No.11 Tahun 2008 yang berbunyi “setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak
mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi
ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi”
- Kasus
Luna Maya dan Ariel: Setelah
sekitar satu tahunan undang-undang ini dibuat, telah terjadi pelanggaran
seperti kasus Luna Maya dan Ariel ini. Mereka membuat membuat video adegan
mesra dan telah tersebar di Internet yang dapat diakses oleh banyak orang.
Perbuatan mereka melanggar pasal 27 ayat (3) UU ITE No.11 Tahun 2008 yang
berbunyi”Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan
dan/atau mentrasmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi
Elektronik dan/atau Dokumen Elektronikyang memiliki muatan penghinaan dan/atau
pencemaran nama baik”.
4. KESIMPULAN
Kesimpulan
perbandingan dari ketiganya yaitu cyber law merupakan seperangkat aturan
tertulis yang dibuat negara untuk menjamin aktivitas warganya di dunia maya,
sanksinya dapat berupa hukuman, pelarangan dan lain-lain. Dalam kenyataannya
cyber ethics dapat menjadi suatu alternatif dalam mengatur dunia cyber,
meskipun tidak menutup kemungkinan cyber ethics menjadi cyber law, hal ini
tentu berulang kepada kita sendiri. Sedangkan Computer crime act adalah
undang-undangnya, dan Council of europe convention on cyber crime merupakan
salah satu organisasinya.
Dari ketiganya mempunyai keterikatan satu sama lain.
5. DAFTAR PUSTAKA
- http://djadjatcyber.blogspot.com/2010/04/perbandingan-cyber-law-computer-crime.html
- https://andrie07.wordpress.com/2012/05/08/perbandingan-cyber-law-computer-crime-act-malaysia-council-of-europe-convention-on-cyber-crime/
- http://mameddekil.wordpress.com/2010/04/17/perbenadingan-cyberlaw-computer-crime-law-councile-of-europe-convention-on-cybercrime/
0 komentar:
Posting Komentar