HAM adalah singkatan dari hak asasi manusia dan merupakan hak dasar yang
dimiliki oleh semua manusia. Sejak lahir, tiap-tiap individu telah memilikinya,
dan merupakan anugerah dari Tuhan. Tentunya dalam kalangan masyarakat, kita
harus menghormati hak orang lain. Namun pada realitanya masih banyak terjadi
pelanggaran yang terkait dengan masalah HAM. Jika dilihat ke belakang terdapat
beberapa peristiwa yang menyalahi hak asasi, seperti penjajahan yang dilakukan
oleh negara Belanda dan Jepang terhadap Indonesia. Selain itu juga banyak
contoh lain yang makin marak setelah negeri ini merdeka. Beberapa di antaranya
bahkan sampai menimbulkan banyak korban jiwa. Berikut list mengenai beberapa
penyelewengan HAM yang pernah terjadi di tanah air.
1. Peristiwa Trisakti dan Semanggi
Peristiwa di Trisakti dan Semanggi ini terjadi pada tahun 1998. Peristiwa ini
berkaitan dengan gerakan di era reformasi yang gencar disuarakan di tahun 1998.
Gerakan tersebut dipicu oleh krisis moneter dan tindakan KKN presiden Soeharto,
sehingga para mahasiswa kemudian melakukan demo besar-besaran di berbagai
wilayah yang kemudian berujung dengan bentrok antara mahasiswa dengan aparat
kepolisian. Hal ini memicu meninggalnya 4 mahasiswa dari Universitas Trisakti
dan 5 mahasiswa di Semanggi. Mereka tewas setelah terkena tembakan peluru
aparat kepolisian. Peristiwa ini menjadi salah satu sejarah kelam bagi bangsa.
2. Kasus Marsinah
Kasus Marsinah terjadi pada tanggal 3-4 Mei 1993. Peristiwa ini berawal
dari aksi mogok yang dilakukan oleh Marsinah dan buruh PT CPS. Mereka menuntun
kepastian pada perusahaan yang telah melakukan PHK mereka tanpa alasan. Setelah
aksi demo tersebut, Marsinah malah ditemukan tewas 5 hari kemudian. Ia tewas di
kawasan hutan Wilangan, Nganjuk dalam kondisi mengenaskan. Penyelidikan masih
belum menemukan titik terang hingga sekarang.
3. Aksi Bom Bali
Peristiwa bom bali menjadi salah satu aksi terorisme terbesar di Indonesia.
Peristiwa ini terjadi pada tahun 2002. Sebuah bom diledakkan di kawasan Legian
Kuta, Bali oleh sekelompok jaringan teroris. Akibat peristiwa ini, sebanyak 202
orang meninggal dunia, mulai dari turis asing hingga warga lokal yang ada di
sekitar lokasi. Kepanikan sempat melanda di penjuru Nusantara akibat peristiwa
ini. Aksi bom bali ini juga banyak memicu tindakan terorisme di kemudian hari.
4. Kasus Pembunuhan Munir
Sampai sekarang, kasus pembunuhan Munir masih belum bisa diselesaikan.
Munir merupakan seorang aktivis yang banyak menangani permasalahan hak asasi
lain. Ia kemudian meninggal dalam perjalanan di pesawat saat akan menuju kota
Amsterdam, Belanda. Kejadian ini pun membuat gempar. Banyak spekulasi yang
bermunculan jika Munir tewas diracun atau dibunuh oleh golongan tertentu.
Beberapa saksi tidak memberi keterangan yang jelas hingga akhirnya penyelidikan
dihentikan beberapa tahun berselang.
5. Peristiwa Tanjung Priok
Peristiwa ini dipicu oleh warga sekitar yang melakukan demonstrasi pada
pemerintah dan aparat yang hendak melakukan pemindahan makam keramat Mbah
Priok. Para warga yang menolak dan marah kemudian melakukan unjuk rasa, hingga
memicu bentrok antara warga dengan anggota polisi dan TNI. Akibantnya banyak
warga yang luka-luka, bahkan hingga menyebabkan kematian.
Itu tadi sedikit informasi mengenai kasus pelanggaran
HAM yang pernah terjadi di negara Indonesia. Selain list
tersebut, juga ada beberapa contoh lain. Sebagai manusia, harusnya kita bisa
saling menghormati hak asasi antar manusia. Jika saja tiap orang bisa
menerapkan prinsip tersebut, bukan mustahil jika perdamaian dunia akan tercipta
hingga tidak ada lagi perselisihan antar kelompok dan golongan tertentu yang
terjadi.
Kesimpulan :
HAM adalah hak-hak dasar yang dimiliki oleh manusia sesuai dengan
kiprahnya. Setiap individu mempunyai keinginan agar HAM-nya terpenuhi, tapi
satu hal yang perlu kita ingat bahwa Jangan pernah melanggar atau menindas HAM
orang lain. Dalam kehidupan bernegara HAM diatur dan dilindungi oleh
perundang-undangan RI, dimana setiap bentuk pelanggaran HAM baik yang dilakukan
oleh seseorang, kelompok atau suatu instansi atau bahkan suatu Negara akan
diadili dalam pelaksanaan peradilan HAM, pengadilan HAM menempuh proses
pengadilan melalui hukum acara peradilan HAM sebagaimana terdapat dalam
Undang-Undang pengadilan HAM.
0 komentar:
Posting Komentar