BAB I
PENDAHULUAN
1. Latar Belakang
Terbentuknya
negara indonesia di latar belakangi oleh perjuangan seluruh bangsa, sudah sejak
lama indonesia menjadi incaran banyak negara atau bangsa lain, karena
potensinya yang besar dilihat dari wilayah yang luas dengan kekayaan alam yang
banyak, kenyataannya ancaman datang tidak hanya datang dari luar, tetapi juga
dari dalam. Terbukti setelah perjuangan bangsa tercapai dengan terbentuknya
NKRI, ancaman dan gangguan dari dalam juga timbul, dari yang bersifat kegiatan
fisik sampai yang ideologis. Meski demikian, bangsa Indonesia memegang suatu
komitmen bersama untuk tegaknya NKRI. Dorongan kesadaran negara yang
dipengaruhi kondisi dan letak geografis dengan dihadapkan pada lingkungan dunia
yang serba berubah akan memberikan motivasi dalam menciptakan suasana damai,
salah satu unsur penting dalam membangun masyarakat demokratis ke dalam peranan
negara, negara demokratis adalah yang ikut terlibat dalam pertumbuhan
masyarakat demokratis, pada saat yang sama masyarakat demokratis harus
bersinergi dengan negara dalam membangun peradaban demokrasi.
2. Rumusan
Masalah
a. Pengertian
Negara
b. Tujuan Negara
c. Bentuk-bentuk
negara
d. Pengertian
kewarganegaraan
e. Hak dan
kewajiban warga negara
f. Contoh
mengenal hak dan kewajiban warga negara
g. Hubungan negara
dan warga negara?
BAB II
PEMBAHASAN
1.
Pengertian Negara
Secara
historis pengertian negara berkembang sesuai dengan kondisi masyarakat pada
saat itu. Pada zaman yunani kuno para ahli filsafat negara merumuskan
pengertian negara secara beragam. Aristoteles (384-522 SM) merumuskan negara
dalam bulu politica yang disebut negara polis, yang saat itu masih dipahami
dalam suatu wilayah terkecil.
Dalam
pengertian negara disebut negara hukum yan didalamnya terdapat suatu warga
negara yang ikut dalam permusyawaratan (ecclesia), oleh karena itu Aristoteles
mengartikan keadilan merupakan syarat mutlak bagi terselenggaranya negara yang
baik demi terwujudnya cita-cita seluruh warga negaranya.
Pengertian
yang lain mengenai negara dikembangkan oleh Agustinus, yang merupakan tokoh
katolik. Ia membaginya dalam dua pengertian, yaitu Civitas dei yang artinya
negara Tuhan, dan civitas terrena atau civitas dei yang artinya negara duniawi,
Civitas terrena ini ditolak oleh Agustinus, sedangkan yang dianggap baik adalah
negara Tuhan atau civitas Dei, negara tuhan bukanlah dari negara dunia lain,
melainkan juwa yang dimiliki oleh sebagian-sebagian atau beberapa orang di
dunia ini untuk mencapainya. Adapun yang melaksanakan negara adalah gereja yang
mewakili Tuhan, meskipun demikian bukan berarti apa yang diluar gereja itu
terasing sama sekali dari civitas dei (Kusnardi), beberapa dengan konsep negara
menurut kedua tokoh pemikir negara tersebut, Nocolli Machlavell (1469-1527)
yang merumuskan negara sebagai negara kekuasaan dalam bukunya “II Principle”
yang dahulu merupakan buku referensi dalam raja. Machlavelly memandang negara
dari sudut kenyataan bahwa dalam suatu negara harus ada suatu kekuasaan yang
harus dimiliki oleh suatu orang pemimpin negara atau raja, raja sebagai
pemegang kekuasaan suatu negara tidak mungkin hanya mengandalkan suatu
kekuasaan hanya pada satu moralitas atau kesusilaan, kekacauan yang timbul dalam
suatu negara karena lemahnya suatu kekuasaan negara. Bahkan yang lebih terkenal
lagi ajaran Machlavelly tentang tujuan yang dapat menghalalkan segala cara
akibat ajaran inilah munculah berbagai praktek pelaksanaan kekuasaan negara
yang otoriter, yang jauh dari nilai-nilai moral, teori machlavelly mendapat
tantangan dan reaksi yang kuat dari filsuf lain seperti Thomas Habes
(1958-1679). John Locke (1652-1704), dan Rouseau(1712-1788). Mereka mengartikan
negara sebagai suatu badan atau organisasi hasil dari perjanjian masyarakat
secara bersama, menurut mereka manusia yang dilahirkan telah membawa hak asasi
seperti hak untuk hidup, untuk memilih, serta hak kemerdekaan dalam keadaan
naturalis terbentuknya negara hak-hak itu akan dapat dilanggar yang konsekuensi
terjadi pembentukan kepentingan yang berkaitan dengan hak-hak masyarakat
tersebut, menurut hobbes dalam keadaan naturalis sebuah
terbentuknya suatu negara akan terjadi homoni lupus yaitu manusia
menjadi serigala bagi manusia lain yang menimbulkan perang sementara yang
disebut belum ominum Contrk Omnes dan hukum yang berlaku adalah hukum rimba.
Bentuk
ini pengertian negara yang dikemukakan oleh beberapa tokoh antara lain :
- Roger H,
Mengemukakan bahwa negara adalah sebagai alat argency
atau wewenang louthority yang mengatur atau mengendalikan persoalan-persoalan
bersama atau nama masyarakat (Soltau, 1961)
- Harold J,
Lasky menerangkan bahwa negara merupakan suatu
masyarakat yang diantar generasikan karena memiliki wewenang yang bersifat
memaksa dan yang secara syah lebih agung dari pada individu atau kelompok.
Masyarakat merupakan suatu negara manakala cara hidup yang harus ditaati baik
oleh individu atau kelompok – kelompok ditentukan oleh wewenang yang bersifat
memaksa dan mengikat (Lasky, 1947)
- Max Weber,
Negara adalah suatu masyarakat yang mempunyai monopoli
dalam penggunaan kekerasan fisik secara sah dalam suatu wilayah (Weber, 1958).
2. Tujuan Negara
- Menyelenggarakan ketertiban hukum
- Memperluas kekuasaan
- Mencari kesejahteraan hukum
Beberapa pendapat para ahli mengenai tujuan sebuah
negara
- Plato
Tujuan negara adalah memajukan kesusilaan manusia
sebagai perseorangan (Individu) atau sebagai makhluk sosial.
- Ibnu Arabi
Tujuan negara adalah agar manusia dapat menjalankan
kehidupan baik jauh dari sengketa atau perselisih
- Ibnu Khaldun
Tujuan negara adalah untuk mengusahakan kemaslahatan
agama dan dunia yang bermuara pada kepentingan akhirat.
3. Bentuk-bentuk negara
Negara
terbagi kedalam dua bentuk yaitu negara kesatuan(Uniterianisme) dan negara
serikat(Federasi).
a. Negara
kesatuan
Bentuk suatu
negara yang merdeka yang berdaulat dengan satu pemerintah pusat yang berkuasa
dan mengatur seluruh daerah. Namun dalam pelaksanaannya negara kesatuan ini
terbagi ke dalam dua macam yaitu :
Sentral dan
Otonomi, sistem yang langsung dipimpin oleh pemerintahan pusat model
pemerintahan orde baru di bawah pimpinan presiden Soeharto. Didesentralisan
adalah kepada daerah diberikan kesempatan dan kewenangan untuk mengurus urusan
di wilayahnya sendiri, sistem itu dikenal sebagai Otonomi daerah ata swantara.
b. Negara
serikat
Negara serikat atau pederasi merupakan bentuk negara
gabungan yang terdiri dari beberapa negara bagian dari sebuah negara serikat.
Pelaksanaan dan mekanisme pemilihannya, bentuk negara dapat di golongkan ke-3
kelompok yaitu monarki, Oligarti dan Demokrasi.
a. Monarki,
model pemerintahan yang dipakai oleh Raja atau Ratu.
b. Oligarti,
pemerintahan yang dijalankan oleh beberapa orang yang berkuasa dari golongan
atau kelompok tertentu.
c. Demokrasi,
bentuk pemerintahan yang bersandar kepada kedaulatan rakyat atau mendasarkan
kekuasaaannya pada pilihan kehendak rakyat melalui mekanisme pemilihan umum
(Pemilu).
4. Pengertian Kewarganegaraan
Warga
negara dapat diartikan dengan orang-orang sebagai bagian dari suatu penduduk
yang menjadi unsur negara. Istilah warga negara lebih sesuai dengan
kedudukannya sebagai orang merdeka dibandingkan dengan istilah hamba atau
kawula negara, karena warga negara mengandung arti peserta dari suatu
persekutuan yang didirikan dari kekuatan bersama. Untuk itu setuiap warga
negara mempunyai persamaan hak didepan hukum, kepastian hak, pripasi dan
tanggungjawab.
Dalam
konteks indonesia istilah warga negara (Sesuai dengan pasal 26) dimaksudkan
untuk bangsa indonesia asli dan bangsa lain yang di syahkan UU sebagai warga
negara. Selain itu menurut pasal UU 1 No.22/1958 dinyatakan bahwa warga negara
Republik Indonesia adalah orang-orang yang berdasarkan perundang-undangan dan
perjanjian-perjanjian yang berlaku sejak proklamasi 17/08/1945.
5. Hak dan Kewajiban Warga Negara
Dalam
pengertian warga negara secara umum dinyatakan bahwa warga negara merupakan
anggota negara yang mempunyai kedudukan khusus terhadap negaranya. Ia mempunyai
hak dan kewajibannya yang bersifat timbal balik terhadap negaranya.
Dalam
konteks Indonesia hak warga Indonesia terhadap negaranya telah diatur dalam UUD
1945 dan berbagai peraturan lainnya yang merupakan derivasi dari UUD 1945.
6. Contoh Hak Dan Kewajiban WNI
Setiap
warga negara memiliki hak dan kewajiban yang sama satu sama lain tanpa
terkecuali, persamaan antara sesama manusia selalu dijunjung tinggi untuk
menghindari berbagai kecemburuan sosial yang dapat memicu berbagai permasalahan
dikemudian hari.
- Contoh Hak Warga Negara Indonesia
Setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan
hukum, dan setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghu=idupan yang
layak.
- Contoh Kewajiban WNI
Setiap warga negara Indonesia memiliki kewajiban untuk
berperan serta dalam membela, mempertahankan kedaulatan negara Indonesia dari
serangan musuh dan setiap warga negara wajib membayar pajak dan retribusi yang
telah ditetapkan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah (Pemda).
7. Hubungan Negara dan Warga Negara
Hubungan
negara dan warga negara ibarat ikan dan airnya, keduanya memiliki hubungan
timbal balik yang sangat erat. Negara Indonesia sesuai dengan institusi, misal,
berkewajiban untuk menjamin dan melindungi seluruh warganya, tanpa kecuali.
Secara jelas dalam UUD Pasal 33. Misal, disebtkan bahwa fakir miskin dan
anak-anak terlantar dipelihara oleh negara (ayat 1) negara mengembangkan sistem
jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan
tak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan, (ayat 2) negara bertanggung jawab
atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang
layak.
BAB III
ANALISIS DAN
KESIMPULAN
1. Kesimpulan
Negara
adalah suatu daerah teritorial yang rakyatnya diperintah oleh sejumlah pejabat
dan berasil menuntut kewarganegaraannya taat pada peraturan perundang-undangan
nya melalui pengusaan menopolitis dari kekuasaan yang sah.
Tujuan
negara adalah menyelenggarakan ketertiban mencapai kesejahteraan umum. Jadi
hubungan negara dan warga negara ibarat ikan dengan airnya, keduanya memiliki
timbal hubungan balik yang sangat erat, negara indonesia sesuai
konstitusi, misalnya berkewajiban untuk melindungi seluruh warganya tanpa
kecuali secara jelas dalam UUD Pasal 3
DAFTAR PUSTAKA
Budiyanto, (2000). Dasar-dasar ilmu tata negara untuk
SMU. Jakarta : Erlangga
Inu Kencana Syafiie, (1994). Ilmu Pemerintahan,
Bandung : Mandar Maju
Kansil, C.S.T.(1993), Sistem Pemerintahan Indonesia ,
Jakarta : Bumi Aksara
http://ruchitra.wordpress.com/2008/11/09/bentuk-negara-dan-bentuk-kenegaraan/
0 komentar:
Posting Komentar